Web-Blog Informasi Dusun Sendi-Bangunsari

New Update! Dusun Sendi merupakan salah satu dusun yang berada di Desa bangunsari, Kecamatan Bandar , Kabupaten Pacitan Jawa Timur. Dusun sendi berjarak 2 Km dari Pusat Desa Bangunsari. Dusun ini berlokasi sekitar 45 Km dari pusat kota Kabupaten Pacitan dengan jarak tempuh sekitar 1.45 jam perjalanan dari pusat kota Kabupaten Pacitan. hampir separuh dari luas Dusun Sendi digunakan untuk area pertanian dan perhutanan.

Pembagian Sertifikat Tanah PTSL 2018 oleh BPN Kab Pacitan di Dusun Sendi Desa Bangunsari Bandar.

Penyerahan Sertifikat Oleh Perwakilan BPN 

Dusun Sendi (6/9). Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pacitan melaksanakan pembagian sertifikat tanah kepada warga Dusun Sendi Desa Bangunsari Kecamatan bandar yang telah mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 hingga tahun 2018. Bertempat di pendopo Balai Dusun Sendi Desa Bangunsari acara pembagian sertifikat tanah di lakukan. 

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPN Pacitan, ketua Tim PTSL BPK, Pejabat BPN Kabupaten Pacitan, Camat Bandar, Polsek Kecamatan Bandar dan Kepala Desa Bangunsari. Acara di buka oleh kepala desa Bangunsari kemudian dilanjutkan sambutan perwakilan dari BPN kabupaten Pacitan.

Warga Dusun Sendi Sedang Mendengarkan Arahan Dari BPN


Program PTSL tahun 2018 Khususnya di Dusun Sendi Desa Bangunsari ada 594 bidang tanah yang didaftarkan oleh warga Dusun Sendi kepada BPN. Disaksikan oleh kepala dusun Sendi dan Kepala desa Bangunsari serta perangkatnya acara pembagian sertifikat berlangsung baik dan lancar.

Sambutan Kepala BPN kab Pacitan yang intinya, proses pembuatan sertifikat tidak semudah yang kita semua bayangkan karena perlu surat pendukung khususnya yang bersangkutan dengan pengurusan sertifikat. Seperti KTP, asal usul tanah, saksi, batas dan sebagainya untuk itu agar masyarakat paham dan menyadari proses yang begitu detilnya sehingga membutuhkan proses yang sedikit lama, oleh karena itu jika semua pihak termasuk pemerintah daerah turut membantu dalam mendukung operasional PTSL ini, juga akan bermanfaat bagi pemerintah daerah Kabupaten Pacitan.

Sementara itu, penerima manfaat  PTSL mengaku terbantu dengan program pemerintah pusat tersebut. Selain sebagai dasar legalitas kepemilikan lahan, sertifikat tanah masyarakat pun dapat menjadi jaminan pengajuan modal usaha.

(ofk)



0 komentar: